Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search
Journal : SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan

IMPLIKASI YURIDISI PERKAWINAN POLIGAMI DI BAWAH TANGAN DI DESA SENGGIGI, KECAMATAN BATU LAYAR, LOMBOK BARAT, NTB Resmini, Wayan; Sakban, Abdul; Resmayani, Ni Putu Ade
SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 2, No 2 (2019): Mei
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (67.992 KB) | DOI: 10.31764/jpmb.v2i2.861

Abstract

Perkawinan poligami di Indonesia, dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau di bawah tangan terutama di kalangan menengah. Di kalangan santri tradisionalis di pedesaan praktek poligami masih marak dilakukantapi jumlahnya jauh lebih menurun daripada pada sebelumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan wawasan kepada masyarakat. Metode yang digunakan adalah penyuluhan, tanya jawab.Implikasi yuridis perkawinan poligami yang paling dirugikan adalah perempuan dan anak-anak., maka anak tersebut hanya diakui hak-haknya dari pihak ibu. Dalam pembuatan akta kelahiran, anak hanya akan dicatatmengikuti nama ibu karena catatan sipil untuk kelahiran anak mengisyaratkan adanya surat nikah resmi dari negara.Hal ini berimbas pada pembagian harta warisan, dimana sang anak akan kesulitan mendapatkan hak warisnya, isteri tidak memperoleh tunjangan apapun jikak suami meninggal, apabila suami sebagai pegawai, maka isteri tidak memperoleh tunjangan perkawinan dan tunjangan pensiun si suami.
KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DALAM KEPEMILIKAN AKTA PERKAWINAN Wayan Resmini; Abdul Sakban; Ni Putu Ade Resmayani
SELAPARANG Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 4, No 1 (2020): November
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (109.812 KB) | DOI: 10.31764/jpmb.v4i1.3319

Abstract

ABSTRAKKesadaran  hukum merupakan sikap yang perlu ditanamkan kepada seluruh warga masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk meningkatkan kesadaran hukum, seyogyanya dilakukan melalui penerangan dan penyuluhan hukum yang teratur atas dasar rencana yang mantap, misalnya mengenai Undang-Undang No I Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Uraian di atas jika dihubungkan dengan realitas di lapangan, masih banyak masyarakat yang belum mematuhi hukum, hal ini dapat  dilihat dalam kepemilikan akta perkawinan, yang  merupakan kewajiban bagi kelangsungan kehidupan  suatu rumah tangga.  Peran dari Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam  dan juga Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama diluar Islam, selaku  yang membuat akta perkawinan sangat penting. Lokasi pengabdian  pada masyarakat ini dilakukan di kecamatan Pemenang,  berjarak sekitar 9 km dari kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Adapun tujuan kegiatan ini adalah : untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan akta perkawinan. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah: penyuluhan dan tanya jawab. Dalam meningkatkan kesadaran  masyarakat terhadap kepemilikan Akta Perkawinan  di kecamatan Pemenang, kabupaten Lombok Utara  merupakan suatu hal yang harus ditingkatkan, ini membuktikan bahwa peran serta Kantor Urusan Agama dan Kantor Catatan Sipil  sangatlah diperlukan dengan melihat hasil pengamatan dan Tanya jawab pada saat dilaksanakan pengabdian pada masyarakat bahwa peran serta pemerintah belum maksimal, karena metode penyuluhan yang dilakukan selama ini belum mampu meningkatkan kesadaran masyarakat secara keseluruhan dengan melihat kenyataan yang terjadi dalam masyarakat.  Faktor ekonomi yang masih rendah membuat masyarakat tidak memiliki akta perkawinan, biaya merupakan faktor yang menjadi kendala masyarakat dalam membuat akta perkawinan,  faktor  lain yang menghambat masyarakat dalam kepemilikan akta perkawinan, yaitu  faktor kesadaran masyarakat yang masih rendah dengan melihat tingkat pendidikan masyarakatnya. Kata kunci : kesadaran hukum; kepemilikan; akta perkawinan                                           ABSTRACTLegal awareness is an attitude that needs to be instilled in all community members of the nation. Regular information and legal counseling based on a solid plan need to have existed to increase legal awareness, for example, regarding Law No. I of 1974 concerning Marriage. If the description above is related to the reality on the ground, many people have not obeyed the law. This matter can be seen in the ownership of a marriage certificate, which is an obligation for each household. The role of the Office of Religious Affairs (KUA) for those who are Muslim and also the Civil Registry Office for those who are non-Muslim, as the one who makes marriage certificates, is critical. This community service is carried out in Pemenang district, about 9 km from North Lombok district, West Nusa Tenggara Province. This activity aims to increase legal awareness of the community towards ownership of a marriage certificate. The methods used in this activity were: counseling, along with questions and answers session. In increasing public awareness of ownership of a Marriage Certificate in Pemenang, the Office of Religious Affairs and the Civil Registry Office of North Lombok Provence is needed by looking at the results of observations and questions and answers during community service. The government's participation has not been maximized because the counseling methods so far have not been able to increase public awareness as a whole by looking at the reality that occurs in society. Economic factors that still low make people not have a marriage certificate; the cost is a factor that becomes a constraint for society in obtaining a marriage certificate. These other factors hinder people from having a marriage certificate, namely the factor of community awareness that is still low by looking at the community's level of education. Keywords: legal awareness; ownership; marriage certificate
UTANG PIUTANG SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN Wayan Resmini; Abdul Sakban; Ni Putu Ade Resmayani
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 5, No 1 (2021): Desember
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v5i1.6531

Abstract

ABSTRAK Perkawinan adalah  ikatan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Sayangnya, ikatan tersebut kerap berujung pada perceraian. Tanggung jawab suami dan istri terhadap utang piutang bersama setelah terjadinya perceraian dibedakan menjadi dua, yaitu utang pribadi  dan utang persatuan. Berkaitan dengan hal tersebut, perlu dilaksanakan penyuluhan untuk memberikan pemahaman dan pendidikan bagi masyarakat yang akan melakukan perceraian terutama dalam masalah hukum yuridis utang piutang. Lokasi kegiatan adalah di kecamatan Sekarbele, Kota Mataram. Metode yang dipergunakan dalam kegiatan ini adalah ceramah dan tanya jawab. Dari hasil diskusi, diketahui bahwa Masyarakat  Kecamatan Sekarbela  belum mengerti dengan masalah tersebut karena belum pernah adanya sosialisasi dari pemerintah terkait.   Umumnya, apabila terjadi perceraian, pihak perempuan tidak terlalu memikirkan hak – hak mereka. Begitu ada putusan perceraian, mereka pulang ke rumah orang tuanya dengan membawa apa yang bisa mereka bawa (pakaian dan perabot rumah tangga). Hal ini disebabkan karena masyarakatnya masih sangat sederhana kehidupannya. Disamping itu, pengaruh sistem kekerabatan patrilinial turut berperan dalam permasalahan ini. Jika pihak perempuannya yang menyebabkan terjadinya utang, maka keluarga pihak laki-laki (suaminya) yang menanggung utang tersebut dengan menceraikan istrinya (dengan kesepakatan), sebaliknya kalau yang membuat utang suami jelas itu adalah tanggung jawab sang suami. Kata Kunci: utang; piutang; perceraian ABSTRACTMarriage is a bond between husband and wife to form a happy and eternal family. Unfortunately, these bonds often lead to divorce. The responsibility of husband and wife for joint debts after the divorce is divided into two, namely personal loan and union loan. In this regard, it is necessary to conduct counseling to provide understanding and education for people going to divorce, especially in legal matters of debt and debt juridical. The location of the activity is in the Sekarbele sub-district, Mataram City. The method used in this activity is lecture, question, and answer. The discussion results show that the people of Sekarbela District do not understand this problem because there has never been any socialization from the government. Generally, when a divorce occurs, the women do not think about their rights. Once a divorce verdict happens, they return to their parents' house with what they can bring (clothes and some household furniture). This situation occurs because the people are still naive in doing their life. In addition, the influence of the patrilineal kinship system also plays a role in this problem. If the woman causes the debt, then the man's family (husband) bears the debt by divorcing his wife (by agreement). On the other hand, it is the husband's responsibility if the husband makes the debt clear. Keywords: debt; receivable; divorce
SOSIALISASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN Wayan Resmini; Abdul Sakban; Ni Putu Ade Resmayani
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 4, No 2 (2021): April
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (110.376 KB) | DOI: 10.31764/jpmb.v4i2.4357

Abstract

ABSTRAKPajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber pendapatan negara. Sedangkan pajak daerah adalah pajak negara yang diserahkan kepada daerah untuk dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dipergunakan untuk  pembiayaan daerah sebagai badan hukum public. Tindak lanjutnya,  ditetapkan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15  Tahun 2018 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  (PBB-P2). Peraturan Daerah   ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam  pengenaan Pajak daerah.. Untuk itu perlu adanya sosialisasi tentang betapa pentingnya masyarakat memiliki kesadaran dalam melakukan kewajiban untuk  membayar pajak bumi dan bangunan. Karena dalam kenyataannya masyarakat  masih banyak yang belum menyadari hal tersebut. Sosialisasi  ini mengambil lokasi di Kecamatan Mataram Timur, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Lokasi ini berada di dalam kota Mataram. Adapun tujuan pengabdian pada masyarakat  ini, adalah sebagai berikut: Untuk memberikan pemahaman dan pendidikan tentang : tata cara pembayaran pajak bumi dan bangunan , cara mengajukan keberatan penetapan pajak bumi dan bangunan, cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak bumi dan bangunan oleh wajib pajak. Metode kegiatan ini dilaksanakan dengan metode ceramah , diskusi dan Tanya jawab. Tata cara Pembayaran dan Penagihan Pajak adalah sebagai berikut: Pajak yang terhutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak, Pada saat jatuh tempo pembayarannya tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi  berupa bunga sebesar 2% setiap untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak saat terhutangnya pajak. Tata cara mengajukan keberatan pajak yang ditentukan oleh walikota. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas sesuatu tentang: SPPT; SKPD;SKPDLB); dan SKPDN. Keberatan harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat. Cara pengembalian Kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota. Kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak perlu ditingkatkan, hal ini harus diperhatikan dan dimaksimalkan  oleh pemerintah daerah Kota Mataram dan instansi terkait, karena  masih banyak masyarakat belum menyadari alangkah pentingnya peran dan fungsi pajak badi pembangunan daerah.Hasil pengamatan dan Tanya jawab pada saat pelaksanaan Pengabdian  masyarakat Faktor kesadaran masyarakat yang masih rendah, informasi tentang batas akhir pembayaran pajak kurang jelas dari instansi yang terkait. Kesulitan lainnya adalah tempat pembayaran pajak juga menjadi kendala Karen jarak tempuh kurang lebih 3-4 km dari tempat tinggal. Biasanya masyarakat baru membayar pajak saat terjadinya jual beli terhadap obyek pajak. Kata Kunci: pajak; bumi, bangunan; perkotaan; pedesaan. ABSTRACTTaxes are the transfer of wealth from the people to the state treasury to finance routine expenses, and the surplus is used for public saving, which is a source of state income. Meanwhile, regional taxes are state taxes submitted to the regions to be collected based on statutory regulations used for regional financing as public legal entities. As a follow-up, the Mataram City Regional Regulation Number 15 of 2018 concerning Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) has been stipulated. This Regional Regulation is expected to become a legal basis in the imposition of regional taxes. For this reason, there is a need for socialization about how important it is for people to have awareness in carrying out their obligations to pay land and building taxes. Because in reality, there are still many people who are not aware of this. This socialization took place in the East Mataram District, Mataram City, West Nusa Tenggara. This location is in the city of Mataram. This community service's objectives are as follows: To provide understanding and education regarding procedures for paying land and building taxes, how to file objections to the determination of land and building tax, how to return overpayments of land, and to build tax by taxpayers. This activity's method is carried out using lecturing, discussion, and question and answer sessions. Procedures for Payment and Collection of Taxes are as follows: Tax payable based on the SPPT must be paid not later than 5 (five) months from the date of receipt of the SPPT by the taxpayer. At the due date, the payment is not paid or underpaid, shall be subject to administrative sanctions in the form of interest in the amount of 2% for a period of no later than 15 months from the time the tax became due. The Mayor determines the procedure for filing a tax objection. The taxpayer can file an objection to the Mayor or the appointed official regarding SPPT, SKPD, SKPDLB), and SKPDN. Objections must be made within a maximum period of 3 (three) months from the letter's date. To return the overpayment of Land and Building Tax Excess Payment upon tax overpayment, taxpayers can apply for a refund to the Mayor. Public awareness in paying taxes needs to be improved. This must be considered and maximized by the regional government of Mataram City and related agencies, because there are still many people who do not realize the importance of the role and function of taxes for regional development. The results of observations and discussions during the implementation of community service, this problem is caused by public awareness factors that are still low and lack of information about the deadline for tax payments from the relevant agencies. Another difficulty is where to pay taxes which is a constraint because the distance is approximately 3-4 km from the place of residence. Usually, people only pay taxes when the tax object is bought and sold. Keywords: tax; land; building; urban area; rural area
PENYULUHAN TENTANG PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA Wayan Resmini; Abdul Sakban; Ni Putu Ade Resmayani
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 3, No 2 (2020): Mei
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.836 KB) | DOI: 10.31764/jpmb.v3i2.2198

Abstract

ABSTRAKPemberian pinjaman oleh Kreditur kepada Debitur didasarkan pada  asumsi bahwa  Kreditur percaya bahwa  Debitur dapat mengembalikan utang tepat  pada waktunya. Pelunasan utang oleh Debitur kepada Kreditur tidak selalu  dapat berjalan dengan lancar ada kalanya Debitur tidak membayar utangnya  kepada Kreditur walaupun telah jatuh tempo. Debitur yang tidak mampu melunasi utangnya, maka harta kekayaan Debitur dikemudian hari menjadi jaminan atas utangnya.Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUH Perdata telah mengatur secara khusus  mengenai hal utang piutang. Pengabdian pada masyarakat ini dilakukan di kecamatan Mataram Barat, kota Mataram Nusa Tenggara Barat. Karena lokasi ini berada di pusat kota Mataram, maka mobilitas  perekonomian sangat tinggi, oleh karena transaksi  yang berhubungan dengan masalah utang piutang  sangat memungkinkan terjadi. Untuk itu masyarakat perlu diberikan penyuluhan yang berhubungan masalah tersebut. Adapun yang menjadi tujuan dalam kegiatan  ini yaitu sebagai berikut: Untuk mengetahui pengaturan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa. Untuk mengetahui akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa. Metode yang dipergunakan adalah penyuluhan dan tanya jawab. Pengaturan mengenai penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa  diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, Kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi penundaan kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Krediturnya.Akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perjanjian sewa menyewa yaitu debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya, jika debitur melanggar, pengurus berhak melakukan segala sesuatu untuk memastikan bahwa harta debitur tidak dirugikan karena tindakan debitur tersebut. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan dan Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing. Kata Kunci: Penundaan kewajiban; hutang; sewa menyewa. ABSTRACTA loan is given based on the assumption that the Creditor believes the Debtor can return the debt on time. Debt repayment might not always run smoothly. There are times when the Debtor does not pay his debt even though it is the due date. Debtors who are unable to repay their debts have a risk that their assets will become collateral for their debts in the future. Article 1131 and Article 1132 of the Civil Code have individually regulated the matters of debt payable. The community service is carried out in the sub-district of West Mataram, the city of Mataram, West Nusa Tenggara. Transactions related to debt and debt problems are highly possible here because this location is the center of the city of Mataram, and the mobility of the economy here is immoderate. For this reason, the public needs counseling related to the problem. The objectives of this activity are as follows: To find out the arrangements regarding the postponement of debt payment obligations to the lease agreement and to find out the legal consequences of the postponement of debt payment obligations to the lease agreement. The method used is counseling and group interview. The regulation concerning the postponement of the obligation to pay the debt to the lease agreement is regulated in Article 222 paragraph (3) of Law no. 37 of 2004 states that the Creditor who estimates that the Debtor cannot continue to pay his/her debts which are due and cannot be billed may request a debt obligation delay to enable the Debtor to submit a composition plan which includes offering partial or full payment of the debt to Creditors. Due to the legal delay of debt payment obligations under the lease agreement, the Debtor cannot take management actions or transfer the rights to any part of his/her property. If the Debtor violates, the management has the right to do everything to ensure that the Debtor's assets are not harmed because of the Debtor's actions. Debtors cannot be forced to pay their debts, and all execution actions that have been initiated in order to obtain debt repayment must be deferred, and the Debtor has the right to pay his debts to all creditors together according to their respective accounts. Keywords: Deferred liability; debt; rent.